Salurkan Kotak Amal ke Organisasi Teroris, Ketua Yayasan Ini Dibui 5 Tahun

Salurkan Kotak Amal ke Organisasi Teroris, Ketua Yayasan Ini Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Mei 2022 14:45 WIB
Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Di lokasi, Densus 88 menemukan ratusan kotak infak yang diduga dipakai terduga teroris. (Ahmad Arfah/detikcom)
Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Di lokasi, Densus 88 menemukan ratusan kotak infak yang diduga dipakai terduga teroris. (Ahmad Arfah/detikcom)
Jakarta -

Ketua Yayasan Abdurahman Bin Auf (ABA), Agung Mulyono, dihukum 5 tahun penjara. Yayasan itu terbukti menggalang dan menarik infak untuk organisasi teroris Jemaah Islamiah (JI).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website-nya, Jumat (13/5/2022). Disebutkan, Yayasan itu didirikan pasca-Bom Bali 2002. Yayasan itu didirikan di Islamic Center Bekasi. Salah satu kegiatannya mengelola zakat, infak, dan sedakah (ZIS).

Sejak 2018, Yayasan ABA mulai menyebar kotak amal di berbagai titik yang sudah ditentukan. Yayasan ini juga menyebar permintaan donasi di berbagai sosial media dengan modus akan disalurkan ke korban bencana alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan terungkap, pengumpulan dana mencapai Rp 4 miliar per tahun. Uang masyarakat itu kemudian untuk:

1. Operasional Jamaah Islamiah (JI).
2. Gaji pengurus Jamaah Islamiah (JI).
3. Bantuan ke keluarga Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap polisi, seperti kebutuhan pokok dan pendidikan.
4. Biaya bantuan hukum ke anggota JI.

ADVERTISEMENT

Selain untuk pendanaan organisasi teroris, uang itu juga untuk program magang anggotanya. Belakangan, Agung Mulyono ditangkap Densus 88 Polri dan diproses secara hukum hingga pengadilan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Tindak Pidana Terorisme Dan Tidak Pidana Pendanaan Terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan PN Jaktim.

PN Jaktim menilai perbuatan Agung Mulyono tidak sejalan dengan program pemerintah.

"Paham yang dianut Terdakwa sangat membahayakan dan dapat mengganggu keamanan dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia yang pada akhirnya dapat meresahkan masyarakat," kata majelis hakim.

Untuk diketahui, JI sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh PN Jaksel. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2191/Pid.B//2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads