Di Eksepsi, Terdakwa Eks Direktur Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain

Di Eksepsi, Terdakwa Eks Direktur Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 13 Mei 2022 13:02 WIB
Di Eksepsi, Terdakwa Eks Direktur Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain
Sidang eksepsi Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar menjalani sidang eksepsi kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Terdakwa Anton meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengusut pihak lainnya.

Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Anton dalam keterangan tertulisnya. Tim kuasa hukum Anton, Zecky Alatas meminta agar Direksi PT Askrindo lainnya dinaikkan statusnya.

"Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (equality before the law)," ujar kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs Law dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (13/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim pengacara terdakwa, Zecky meminta agar hakim mengabulkan eksepsi terdakwa yang amarnya meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ucap Zecky.

ADVERTISEMENT

"Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka," sambungnya.

Selain itu, Zecky mengklaim penetapan Anton Fajar sebagai tersangka hingga duduk sebagai terdakwa penuh rekayasa. Sebab menurutnya, status terdakwa bukan sebagai Direktur Utama pada PT Askrindo Mitra Utama, justru diduga ada pihak lain yang sangat berperan penting.

"Keduanya itu, sudah diperiksa tapi belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada," ungkapnya.

"Disini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai Komisaris sejak tahun 2019 - 2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran," tuturnya.

Sebelumnya, Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Wahyu Wisambada dan eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara 4 tahun.

"Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, dan Terdakwa Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020 dengan agenda persidangan, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Lihat juga video 'Kejagung Jelaskan Peran Eks Direktur Askrindo yang Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan dilansir SIPP PN Jakpus, Wahyu Wisambada melakukan perbuatan bersama sama Anton Fadjar Alogo Siregar Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 s.d Maret 2021, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020 Firman Berahima, Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo, secara melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads