Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar menjalani sidang eksepsi kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Terdakwa Anton meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengusut pihak lainnya.
Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Anton dalam keterangan tertulisnya. Tim kuasa hukum Anton, Zecky Alatas meminta agar Direksi PT Askrindo lainnya dinaikkan statusnya.
"Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (equality before the law)," ujar kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs Law dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim pengacara terdakwa, Zecky meminta agar hakim mengabulkan eksepsi terdakwa yang amarnya meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
"Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ucap Zecky.
"Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka," sambungnya.
Selain itu, Zecky mengklaim penetapan Anton Fajar sebagai tersangka hingga duduk sebagai terdakwa penuh rekayasa. Sebab menurutnya, status terdakwa bukan sebagai Direktur Utama pada PT Askrindo Mitra Utama, justru diduga ada pihak lain yang sangat berperan penting.
"Keduanya itu, sudah diperiksa tapi belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada," ungkapnya.
"Disini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai Komisaris sejak tahun 2019 - 2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran," tuturnya.
Sebelumnya, Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Wahyu Wisambada dan eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara 4 tahun.
"Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, dan Terdakwa Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020 dengan agenda persidangan, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Lihat juga video 'Kejagung Jelaskan Peran Eks Direktur Askrindo yang Jadi Tersangka':
Selengkapnya di halaman selanjutnya.