3 Eks Direktur Askrindo Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang

3 Eks Direktur Askrindo Tersangka Kasus Korupsi Segera Disidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 21:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ketiga tersangka akan segera disidang.
Tersangka korupsi Askrindo segera disidang. (Dok Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Ketiga tersangka akan segera disidang.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).

Adapun 3 berkas perkara tersangka itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama
2. FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo
3. AFAS selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama

Tersangka WW dan FB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AFAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

ADVERTISEMENT

"Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022," ungkap Leonard.

Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Setelah serah-terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Saat Kejagung Jelaskan Peran Eks Direktur Askrindo yang Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu. Sementara itu, saat ini tim BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara.

"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Leonard.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads