Polisi menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Pelaku eksportir menggunakan modus memanipulasi data dengan memasukkan data barang yang tidak sesuai.
"Memasukkan barang yang ternyata tidak sesuai, maka itu adalah modus yang selalu digunakan eksportir maupun importir. Memasukkan barang yang tidak semestinya itu biasanya dengan memanipulasi data. Seharusnya isinya HP, misalnya, ternyata diisi bukan HP. Ini juga begitu, dia (pelaku) tidak menyatakan hendak ekspor minyak goreng, tapi makanan dan minuman kalau nggak salah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Terminal Teluk Lamong, dilansir detikJatim, Jumat (13/5/2022).
Agus mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam upaya ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste itu diketahui setelah melakukan peninjauan 2 dari 8 kontainer berisi minyak goreng yang ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ada 8 kontainer berisi 10.234 karton memuat minyak goreng kemasan yang telah disita petugas. Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu, para pelaku diduga sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.
Atas pengungkapan ekspor yang dilakukan jajaran Polda Jatim, Komjen Agus mengimbau kepada polda lain di Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih intensif agar modus yang sama dalam upaya ekspor minyak goreng bisa diantisipasi.
Hasil pengungkapan kasus ekspor minyak goreng kemasan itu, diketahui bahwa upaya ekspor tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (60) dan E (44). Keduanya diduga melakukan ekspor barang berupa minyak goreng meski telah terbit Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta Produk Turunannya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga video 'Minyak Goreng Langka, Korupsi Ekspor CPO, dan Larangan Jokowi':