Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan segera disidang dalam perkara dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019. Annas akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (12/5), jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Ali menerangkan, nantinya pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Annas untuk sementara ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan pada Rutan KPK pada Kaveling C1," ujar Ali.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Annas didakwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Perkara Annas Maamun
Sebelumnya, Annas Maamun dilaporkan mencabut ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau Periode 2014-2019. Segera KPK akan melengkapi berkas perkara Annas agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).
Annas diduga menyuap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
KPK menegaskan pihaknya terus mengikuti prosedur hukum dalam penanganan sebuah perkara. Penetapan tersangka dilakukan seiring dengan penahanan.
"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.
Simak juga 'Nostalgia Annas Maamun: Pakai Rompi KPK Lagi Usai Dapat Grasi Jokowi':