Jaksa memberikan tuntutan berbeda-beda kepada trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Jawa Barat, terkait penyebaran konten propaganda di YouTube. Paling tinggi 5 tahun penjara.
Dilansir detikJabar, ketiga Jenderal NII, yaitu Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kamis (12/5/2022). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa.
"Kami JPU telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang panglima jenderal NII," kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman yang paling tinggi. Mereka dituntut lima tahun penjara.
"Satunya, Pak Ujar, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun," tutur Ari.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)