Trio Jenderal NII Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Bui

Trio Jenderal NII Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 16:55 WIB
Jenderal NII Garut
Trio Jenderal NII Garut. (Tangkapan layar video YouTube akun Parkesit 82)
Garut -

Jaksa memberikan tuntutan berbeda-beda kepada trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Jawa Barat, terkait penyebaran konten propaganda di YouTube. Paling tinggi 5 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, ketiga Jenderal NII, yaitu Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kamis (12/5/2022). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa.

"Kami JPU telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang panglima jenderal NII," kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman yang paling tinggi. Mereka dituntut lima tahun penjara.

"Satunya, Pak Ujar, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun," tutur Ari.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads