Seluruh Ayam di Karo Akan Dimusnahkan
Jumat, 02 Jun 2006 01:14 WIB
Medan - Rencana pemusnahan unggas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Pemusnahan akan dilakukan paling lama hingga 15 hari ke depan. Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Flu Burung Pandemi Influenza (FBPI). Padahal sebelumnya, Direktur Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian, menilai pemusnahan tidak perlu. Usai rapat koordinasi yang berlangsung, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (1/6/2006), Sekretaris Jenderal Komnas FBPI Bayu Krisnamurthi menyatakan, rencana pemusnahan akan dilakukan dalam kurun waktu paling lama antara 10 hingga 15 hari ke depan. Seluruh ternak ayam di Karo akan dimusnahkan (devopulasi). Rencana pemusnahan itu terkait dengan ditemukannya kasus cluster Avian Influenza (AI) terbesar di Indonesua yang terjadi di Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Karo, yang sejauh ini sudah menyebabkan tujuh korban meninggal dunia yang seluruhnya berasal dari desa tersebut. "Prinsipnya mendahulukan kesehatan dan keselamatan manusia. Pemusnahan akan dilaksanakan pemerintah daerah setempat, namun masih menunggu surat dari menteri berwenang," kata Bayu Krisnamurthi. Dikatakan Bayu, dalam kaitan rencana pemusnahan ini, pemerintah telah menyiapkan ganti rugi. Namun dia belum bisa menyebutkan angka pastinya, sebab masih diperhitungkan dan menunggu data jumlah unggas dari Dinas Peternakan Kabupaten Karo. Sementara mengenai metode pemusnahan ayam se-Kabupaten Karo ini, juga masih masih belum pasti, antara dibakar atau melalui vaksinasi. Menurut Bayu, penghapusan rantai penularan virus AI ini akan berlaku enam bulan dan setelah itu akan dievaluasi kembali. Selain itu, dilakukan pula kegiatan penunjang seperti meningkatkan sanitasi pasar unggas dan pengawasan lalu lintas hewan unggas ke Kabupaten Karo. Bayu tak memungkiri, bahwa meski penularan virus flu burung dipastikan berasal dari ayam, tetapi hingga saat ini unggas yang menjadi sumber virus mematikan itu terhadap korban belum ditemukan. Satu-satunya pedoman adalah data tahun 2005 yang menunjukkan pernah ditemukan virus AI pada unggas di Kabanjahe Kabupaten Karo. Karenanya untuk memutuskan rantai penularan penyakit AI pemusnahan ayam pun dilakukan di kabupaten tersebut. "Pemusnahan unggas dengan metode dan teknik yang tepat untuk memutuskan rantai penularan penyakit AI tersebut," imbuh Bayu. Sebelumnya, dalam surat bernomor 4944/PD.650/F.5/05/06 tertanggal 19 Mei 2006 yang dikirimkan Direktur Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian Sjamsul Bahri, yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Rudolf Pardede, pemusnahan dipandang unggas dipandang belum perlu. Pernyataan itu mengacu hasil penyelidikan tim investigasi kasus flu burung yang menyatakan tidak ditemukan indikasi kejadian virus avian influenza (AI) H5N1 atau flu burung pada ternak di Desa Kubu Simbelang.
(wiq/)











































