BNPT Monitor Deradikalisasi 2 WNI Fasilitator Keuangan ISIS

BNPT Monitor Deradikalisasi 2 WNI Fasilitator Keuangan ISIS

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 07:43 WIB
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid (dok BNPT)
Foto: Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid (dok BNPT)
Jakarta -

Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan mulai dari tersangka hingga mantan terpidana terorisme akan menjalani deradikalisasi termasuk 2 WNI fasilitator danai ISIS. Mereka menjalani deradikalisasi sampai memiliki pemahaman moderat.

"Deradikalisasi diperuntukkan bagi mereka yang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana maupun mantan tindak pidana terorisme. Jadi harus kita monitor terus. Monitor sampai dia moderat," kata Nur Wahid kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Nurwakhid mengatakan mantan narapidana terorisme (napiter) setelahnya ikut dijadikan mitra deradikalisasi. Mereka membantu mengawasi dan memonitor jalannya program deradikalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya mantan napiter itu kita jadikan mitra deradikisasi. Perankan mereka sebagai deradikalisasi atau pengawasan monotoring," ujarnya.

Monitoring deradikksasi terhadap palaku kejahatan terorisme bukan hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga di luar negeri melalui satgas Foreign Terrorist Fighters (FTG). Dia menyebut deradikalisasi berhasil apabila mereka memiliki pemikiran moderat dan berbudipekerti baik dalam keseharian.

ADVERTISEMENT

"Kan kita ada satgas FTF di BNPT dimonitor terus termasuk yang di luar negeri. Indikasi suksesnya deradikalisasi, ditandai dengan tercabutnya akar ideologi takfiri tergantikan dengan ideologi moderat yang tercermin di dalam komitmen terhadap pancasial, UUD 1945 dan NKRI seerta perilaku budipekerti yang baik selama dalam kesehariannya," imbuhnya.

2 Fasilitator Sudah Jalani Hukuman

Sebelumnya, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengungkap 5 fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia. Dua di antaranya sudah menjalani vonis hukuman.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua orang itu adalah Ari Kardian dan Rudi Heriadi. Mereka pernah disanksi hukum di Indonesia.

Ari disanksi karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Sedangkan Rudi divonis 3,5 tahun karena deportan dari Suriah.

"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," kata Dedi, Rabu (11/5).

"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tambahnya.

Adapun sidang hukuman Ari Kardian digelar di PN Jakarta Timur pada 19 Agustus 2019. Vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 849/Pid.Sus/2019/PNJkt.Tim.

Ari Kardian diketahui merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Hakim menyatakan bahwa Ari Kardian alias Hanifah alias Kenta Bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ari pun dijatuhi vonis penjara 3 tahun.

Sementara itu, sidang Rudi Heriadi juga digelar di PN Jakarta Timur. Ia divonis pada 26 Maret 2020. Putusan vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 378/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.

Rudi Heriadi disebut merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Hakim menyatakan Rudi alias Abah alias Yunus ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana terorisme. Rudi dijatuhi hukuman vonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Simak juga video 'Joe Biden Umbar Dosa-dosa Pemimpin ISIS yang Tewas Meledakkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads