Harapan Kolonel Priyanto Bebas dari Bui Sembari Pamer Pernah Bela NKRI

Harapan Kolonel Priyanto Bebas dari Bui Sembari Pamer Pernah Bela NKRI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 21:01 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto meminta mejelis hakim membebaskan dirinya setelah terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Ia mengungkit jasa-jasanya membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander meminta hakim membebaskan kliennya.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

ADVERTISEMENT
Sidang Kolonel Inf PriyantoSidang Kolonel Inf Priyanto (Nahda Rizki Utami/detikcom)

"Membebaskan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama," tambahnya.

Sementara itu, Kolonel Priyanto meminta maaf seusai pembacaan pleidoi di ruang sidang. Dia mengaku sangat menyesal.

"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Ungkit Tanda Jasa

Aleksander meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa. "Kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Terdakwa," ungkapnya.

Dia mengungkit soal terdakwa Priyanto yang pernah melakukan tugas di Timtim. Selain itu, Priyanto pernah mendapat tanda jasa.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor," ujarnya.

"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Tentang Satyalanca

Dikutip dari situs Setneg, Satyalancana Kesetiaan diberikan sebagai penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya untuk TNI dan NKRI.

Satyalancana ini diberikan bagi prajurit yang telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus. Prajurit itu juga setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

Sementara itu, Satyalancana Seroja diberikan kepada TNI/Polri pada periode 1975-1999 karena jasanya dalam menanggulangi masalah keamanan di luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Halaman 2 dari 3
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads