"Semoga ke depannya dia semakin berhati hati dalam berkarya dan terus berkembang dengan konten yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Gus Fahrur.
"Dia seorang mentalis yang hebat, kritis, dan kreatif," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK Sudah Serukan DPR untuk Atur LGBT di KUHP
Lima tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan DPR untuk segera mengatur LGBT dalam hukum Indonesia. Sebagaimana dikutip detikcom dari putusan MK, Rabu (11/5), perintah itu dituangkan dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diketok pada 2017.
Putusan itu atas permohonan pemohon yang merupakan guru besar IPB Bogor, Prof Euis Sunarti dkk. Para pemohon meminta agar MK meluaskan makna zina yaitu semua hubungan seks di luar pernikahan dikenai pidana.
Termasuk pula hubungan sesama jenis agar bisa diatur di KUHP. Salah satu alasan menggugat ke MK karena pemohon menilai RUU KUHP di DPR sangat lama. Bahkan sejak 50 tahun silam. Apa kata MK?
"Argumentasi bahwa proses pembentukan undang-undang memakan waktu lama tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Mahkamah untuk mengambil-alih wewenang pembentuk undang-undang," demikian pertimbangan MK.
(rfs/rfs)