Perda Cagar Budaya Urgen di Sumsel
Kamis, 01 Jun 2006 17:11 WIB
Palembang - Prihatin terhadap kondisi situs dan cagar budaya di Sumsel, pemerintah dan dewan di Sumsel diminta membuat peraturan daerah (perda) tentang penelitian, perlindungan dan pengelolaan benda cagar budaya (BCB).Desakan pembuatan perda itu merupakan satu dari 12 rekomendasi dari Lokakarya Arkeologi 2006 yang dilangsungkan pada 30 Mei-1 Juni 2006.Rumusan dan rekomedasi disusun Bambang Sulistyanto, Djohan Hanafiah, Bambang Budi Utomo, Didi M Joenada, Yudhy Syarofie dan Tri Marhaeni.Berikut rumusannya:Pertama, pemerintah daerah perlu mendukung penelitian dan pelestarian warisan budaya beserta pengembangannya secara multidisipliner dan interdisipliner yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.Kedua, melakukan investarisasi dan registrasi terhadap seluruh potensi warisan budaya di Palembang, untuk dijadikan sebuah buku pedoman perencanaan pembangunan kota.Ketiga, perencanaan pembangunan harus berwawasan pelestarian berkelanjutan yang mampu mengembangkan dan meningkatkan vitalitas, serta menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang telah pudar.Keempat, diperlukan kebijakan pengelolaan warisan budaya secara profesional, komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan, serta mampu mengakomodasi berbagai kepentingan agar warisan budaya terlestarikan.Kelima, terkait dengan otonomi, pemerintah daerah dan DPRD perlu mendorong setiap kabupaten/kota membuat perda tentang penelitian, perlindungan dan pengelolaan BCB agar warisan budaya bisa bermanfaat secara optimal.Keenam, warisan budaya hakikatnya milik masyarakat, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya budaya tersebut perlu sepengetahuan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, maka sistem pengelolaan warisan budaya harus diubah dari kiblat 'arkeologi negara' menjadi 'arkeologi untuk masyarakat'.Ketujuh, sehubungan dengan munculnya berbagai konflik pemanfaatan warisan budaya di Palembang, maka semua komponen dalam masyarakat perlu segera mengubah paradigma pengelolaan dari para pengemban kepurbakalaan yang bersifat legislator menjadi mediator dan fasilitator.Kedelapan, sistem pengelolaan warisan budaya yang selama ini didominasi pemerintah, terbukti kurang akomodatif, maka pengelolaan warisan budaya harus melibatkan tiga komponen pokok, yaitu pemerintah, akademisi, dan masyarakat.Kesembilan, penataan lingkungan sumber daya budaya di Palembang tidak hanya dipusatkan di wilayah yang berpotensi memiliki cagar budaya, tetapi juga di daerah aliran sungai dan kawasan industri tradisional.Kesepuluh, guna menciptakan sistem pengelolaan warisan budaya yang akomodatif, maka organisasi nonpemerintah penting untuk lebih meningkatkan perannya sebagai mitra pemerintah dalam melestarikan warisan budaya.Kesebelas, revitalisasi budaya kehidupan kawasan sungai diperlukan guna mendukung program Palembang sebagai kota wisata sungai.Keduabelas, meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal, guna menjaga keberlangsungan pewarisan nilai budaya.
(sss/)











































