Bisa-bisanya Kolonel Priyanto Minta Bebas Usai Bikin Handi-Salsa Tewas

Bisa-bisanya Kolonel Priyanto Minta Bebas Usai Bikin Handi-Salsa Tewas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 07:01 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya usai terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Ia meminta hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Melalui penasihat hukumnya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Sidang Kolonel PriyantoSidang Kolonel Priyanto (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

"Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Aleksander menuturkan tim penasihat hukum sependapat dengan dakwaan ketiga terkait Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan kematian.

"Namun demikian, oleh karenanya dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh karena dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Aleksander juga berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Ia menyesali perbuatannya. Simak di halaman berikutnya


Sesali Perbuatannya

Priyanto menyesali perbuatannya. Priyanto mengaku perbuatannya itu telah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD.

"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto dalam persidangan seusai pembacaan pleidoi, Selasa (10/5/2022), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

"Dan kami sangat-sangat merasa bersalah dan sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (AD)," sambungnya.

Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol.Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol (Foto: Wisma Putra/detikcom)


Minta Maaf ke Keluarga Korban

Priyanto juga menyebutkan belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsa. Dia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Dan saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Sampai saat ini, saya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban," jelas Priyanto.

"Jadi saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya dan merupakan penyesalan yang sangat dalam dan kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan bahwa hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Priyanto berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Handi dan Salsa. Dia juga berharap apa yang telah diperbuat merupakan hal yang pertama dan terakhir dalam hidupnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya


Ikhlas Dipecat dari TNI AD

Kuasa hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa, mengatakan kliennya ikhlas atas tuntutan pemecatan dari TNI AD.

"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima," kata Harefa kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Harefa mengatakan Priyanto ikhlas dan menerima tuntutan itu. Priyanto mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap TNI, khususnya TNI AD.

"Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, khususnya Angkatan Darat," jelas Harefa.

Respons Oditur

Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy merespons soal Kolonel Priyanto yang meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Wirdel menyebutkan Priyanto bukanlah tentara kemarin sore.

Wirdel menjelaskan alasannya mendakwa Priyanto dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, Priyanto masih memiliki waktu kurang lebih lima jam setelah kecelakaan terjadi untuk membawa Handi dan Salsa ke rumah sakit. Namun Priyanto malah membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam setengah itu cukup bagi Terdakwa maupun Saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah kedua korban dibawa ke rumah sakit atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," kata Wirdel kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Wirdel juga mempertanyakan kondisi panik yang dialami Priyanto saat itu. Menurutnya, jika Priyanto sedang dalam kondisi panik, dia tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya saat ingin membuang jasad Handi dan Salsa.

"Berapa kali pernyataannya 'sudah, kamu tenang saja, sudah, kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga'. Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para ahli dengan tenangnya dia, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang, sehingga ini kan ada beberapa alternatif," sambungnya.

Lebih lanjut Wirdel menyebutkan Priyanto bukanlah tentara kemarin sore. Wirdel mengatakan setiap tentara dipersiapkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat.

"Terakhir saya menyampaikan, Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," tutur Wirdel.

"Dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads