Sejumlah alat bukti diserahkan Briptu Suci Darma kepada penyidik terkait laporan dugaan zina Kasubbag Protokol OKI Sumsel, Damsir Khalik. Salah satunya surat pengakuan dosa perselingkuhan Damsir.
Dikutip dari detikSumut, Rabu (11/5/202), pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati, mengatakan ada tiga bukti yang diserahkan Suci ke penyidik Subdit Kamneg di Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Selatan.
"Semua bukti kita bawa, ada (hasil tes DNA), sama surat pernyataan pengakuan dosalah kita bilang, ya. Sama bukti-bukti lain, chat-chat semua ada," kata Titis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui laporan Briptu Suci teregistrasi di Polda Sumatera Selatan dengan nomor STTLP/289/IV/2022/SPKT. Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Selatan AKBP Erlangga membenarkan atas laporan Suci Darma.
"Benar laporan tersebut, sudah disposisi untuk ditindaklanjuti. Laporannya terkait penipuan dan zina," kata Erlangga.
Kisah ini viral mirip dengan serial web 'Layangan Putus' yang mengisahkan drama perselingkuhan.
Kasubag Protokol Pemkab OKI Damsir Khalik Masri sudah berusaha dimintai konfirmasi perihal laporan istrinya itu ke Polda Sumsel. Namun sampai berita diturunkan, belum ada respons.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh