Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan membatasi arus pendatang (urbanisasi), yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran. Pemprov DKI menyatakan tak melarang masyarakat untuk datang ke Jakarta.
"Jadi kami tidak pernah ada pembatasan, apalagi larangan, orang datang ke Jakarta," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dilansir Antara, Rabu (11/5/2022).
Meski begitu, Riza meminta kepada para pendatang agar memiliki tujuan yang jelas saat berada di Jakarta. Dia mengingatkan pendatang untuk memastikan memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai nanti mendapatkan informasi yang salah, lalu datang ke Jakarta, sampai di Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang diharapkan, kemudian nanti di Jakarta menjadi pengangguran atau tidak jelas nanti statusnya," ucapnya.
Meski begitu, Riza mengharapkan tidak semua masyarakat mencari kerja di Jakarta. Riza menyebut pekerjaan, bahkan penciptaan lapangan pekerjaan, bisa dilakukan di kampung halaman sendiri.
Pemprov DKI Tak Gelar Operasi Yustisi
Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi atau penjaringan terhadap pendatang baru di Ibu Kota selepas Lebaran 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI menegaskan siapa pun bisa tinggal di Jakarta.
"Iya, memang sudah tidak ada operasi yustisi. Karena siapa pun bisa tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/5).
Budi mengatakan ada warga yang hanya ingin menetap di Jakarta tak sampai 1 tahun. Pemprov DKI akan memberikan surat keterangan penduduk nonpermanen kepada warga tersebut.
"Bagi yang hanya menetap kurang dari satu tahun, kami siapkan surat keterangan penduduk nonpermanen," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.