Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi atau penjaringan terhadap pendatang baru di ibu kota usai Lebaran 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI menegaskan siapapun bisa tinggal di Jakarta.
"Iya memang sudah tidak ada operasi yustisi. Karena siapapun bisa tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/5/2022).
Budi turut berbicara mengenai warga yang hanya ingin menetap di Jakarta tak sampai 1 tahun. Menurutnya, akan ada surat keterangan penduduk non permanen yang akan diberikan kepada warga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang hanya menetap kurang dari satu tahun, kami siapkan surat keterangan penduduk non permanen," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak lagi menggelar operasi yustisi pasca-lebaran mendatang. Namun Anies tetap meminta RT/RW di Ibu Kota melakukan pendataan bagi warga baru.
"Tidak ada operasi (yustisi)," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Meski demikian Anies menyebut istilah Layanan Bina Kependudukan sebagai cara untuk mendata warga di Ibu Kota. Di sisi lain, Anies mengatakan bila Jakarta adalah milik semua.
"Tapi kita meminta kepada RT/RW, bila ada warga baru untuk dicatat, lapor dan dicatat kependudukannya sehingga kita tahu siapa yang berada di Jakarta," ucapnya.
"Namanya operasi Bina Kependudukan. Sekarang adalah Pelayanan Bina Kependudukan," imbuh Anies.
(drg/imk)