Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) melaporkan bahwa ada lima fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia. Beberapa di antaranya diketahui masih di Suriah dan sudah ada yang dijatuhi vonis hukum.
Seperti dikutip dari situs resmi Departemen Keuangan AS, Selasa (10/5/2022), kelima fasilitator itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain lokasi ISIS beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS menyatakan kelima orang itu dan jaringannya telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki. Menurut AS, sebagian dana itu digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.
Pengumuman dan pemberian sanksi ini bertepatan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Global Coalition to Defeat ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi ikut memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional-dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
AS juga sudah memerinci nama dan peran kelima orang yang disebut beroperasi di Indonesia itu. Menindaklanjuti hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap lima WNI tersebut.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Dedi mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut. Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Interpol negara terkait. Polri juga mengungkap terkait dugaan keberadaan dan status para fasilitator keuangan ISIS ini.
Siapa saja mereka? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Penampakan Masjid di Afghanistan Kena Bom, 12 Jemaah Tewas
Dwi Dahlia Susanti
Foto: Ilustrasi ISIS (AFP)
|
AS menyebut Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri. Pada awal 2021, Susanti disebut telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi yang diduga digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir, di mana mereka diterima oleh pejuang asing ISIS, kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.
Berdasarkan dokumen perjalanan, Polri menduga kuat saat ini Susanti berada di Suriah.
Rudi Heryadi
Foto: Ilustrasi ISIS (Luthfy Syahban)
|
Sementara itu, Polri menyebut pada tahun 2019 Rudi Heryadi divonis 3 tahun 6 bulan bui karena deportan dari Suriah. Rudi baru saja bebas.
Ari Kardian
Foto: Ilustrasi ISIS (Ilustrator: Edi Wahyono)
|
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224 karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
Polri menjelaskan bahwa Ari sudah diproses hukum dua kali dan divonis 3 tahun penjara karena memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari kini sudah bebas.
Muhammad Dandi Adhiguna
Foto: Ilustrasi ISIS (AP Photo)
|
Adhiguna disebut telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir 2021, Adhiguna disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.
Polri menyatakan Adhiguna kini diduga kuat masih berada di Suriah. Hal ini berdasarkan keterangan ayah Adhiguna.
Dini Ramadhani
Foto: Ilustrasi kamp ISIS (ABC Australia)
|
Berdasarkan dokumen perjalanan, Polri menduga kuat Dini masih berada di Suriah.
Sanksi dari AS
Foto: Ilustrasi bendera ISIS (DW News)
|
Selain itu, terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu yang telah diumumkan tersebut bakal mengandung risiko sanksi sekunder sesuai dengan aturan AS.
Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau pemeliharaan di Amerika Serikat dari rekening koresponden atau rekening utang melalui lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan atas nama pihak yang dinyatakan secara khusus.