Alur Duit Eks Pegawai Pajak hingga Dipakai Siwi Widi Perawatan di Korsel

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 11:24 WIB
Siwi Widi saat bersaksi mengenai duit ratusan juta yang diduga hasil dari kejahatan mantan pegawai pajak. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Terkuak kesaksian mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti mendapatkan aliran duit haram yang digunakannya untuk perawatan diri di Korea Selatan (Korsel). Duit itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan dari mantan pegawai pajak.

Hal itu terungkap saat Siwi Widi bersaksi dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 11 Mei 2022. Namun bagaimana sebenarnya aliran uang itu bisa sampai ke tangan Siwi Widi?

Berikut runutannya.

Bermula dari jeratan KPK pada 2 mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, pada Mei 2021. Keduanya diduga menerima suap untuk mengatur pajak 3 perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Kala itu Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, sedangkan Dadan sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Singkatnya, baik Angin maupun Dadan telah divonis terbukti bersalah menerima suap.

Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin terbukti bersama-sama menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo di mana ketiganya sebagai konsultan pajak serta kuasa wajib pajak atas nama Veronika Lindawati.

Miliarder Eks Pegawai Pajak Dijerat KPK

Belakangan saat mengembangkan kasus Angin itu KPK menjerat 2 tersangka lainnya yang juga pegawai pajak, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan diketahui sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra yang memiliki harta Rp 6 miliar lebih, sedangkan Alfred sebagai Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak.

Mereka kemudian didakwa menerima suap total Rp 12,9 miliar bersama-sama dengan Angin dan Dadan. Suap itu disebut diterima dari Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, Kuasa PT Bank Panin bernama Veronika Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama atas nama Agus Susetyo.

Dalam surat dakwaan, Wawan turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan bersama-sama dengan anaknya yang bernama M Farsha Kautsar. Hanya saja dalam perkara ini M Farsha Kautsar belum dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut jaksa KPK, Wawan dan Farsha menyembunyikan perolehan uang haram dengan membeli aset, seperti rumah dan mobil, seperti Honda Jazz dan Honda CR-V Turbo 1.5 Prestige. Nah, yang lebih menarik lagi ada aliran pencucian uang untuk mantan pramugari Siwi Widi.

Kok bisa?

Silakan ke halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Lihat juga Video: Terima Rp 647 Juta, Siwi Widi Ungkap Anak Eks Pegawai Pajak Caper Dengannya







(dhn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork