Ahli Soal Ganti Kelamin: Minta Penetapan Hakim Dulu, Operasi Belakangan

ADVERTISEMENT

Ahli Soal Ganti Kelamin: Minta Penetapan Hakim Dulu, Operasi Belakangan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 09:58 WIB
Tedi Sydrajat
Tedi Sudrajat (dok.pri)
Jakarta -

Ahli hukum administrasi negara Dr Tedi Sudrajat mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak permohonan ganti kelamin laki-laki Faqih al Amin (29) menjadi wanita bernama Assyifa Icha Khairunnisa. Menurut Tedi, putusan PN Purwokerto sudah tepat, yaitu agar masyarakat minta penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan operasi kelamin. Apa tujuannya?

"Sebenarnya administrasi kependudukan lebih diarahkan untuk penertiban dokumen dan memastikan data kependudukan yang sesuai dengan kebijakan hukum pemerintah. Karena itu, kasus pergantian kelamin harus diawali dulu dengan penetapan pengadilan untuk melakukan operasi kelamin," kata Tedi Sudrajat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/5/2022).

Mengapa harus meminta penetapan ke pengadilan terlebih dulu dan ketika dikabulkan baru menjalani operasi kelamin? Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwoketo itu menilai agar tercipta tertib administrasi.

"Kondisi ini akan menciptakan ketertiban hukum dan memastikan pemenuhan hak dari pemohon sejak awal. Hakim nantinya akan mempertimbangkan kondisi pemohon dari aspek psikologis, medis, dan sosiologis dan penetapan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemohon," tutur Tedi Sudrajat.

PN Purwokerto menolak permohonan Faqih meski sudah menjalani operasi kelamin ratusan juta rupiah. Sebab, PN Purwokerto menilai perubahan kelamin Faqih menyalahi kodrat karena mengubah kelamin bukan alasan biologis/lahiriah, melainkan alasan orientasi.

"Kalau ingin ada ketertiban dan kemanfaatan hukum, maka perlu ada kepastian prosedur dalam penetapan status hukumnya. Karena ini masuk kategori peristiwa penting memang perlu penetapan pengadilan baru kemudian operasi dan dicatat," Tedi Sudrajat menegaskan.

Ke depan, Tedi Sudrajat meminta Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan MA yang mengatur hal tersebut. Tujuannya agar tercipta keseragaman hukum di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia dalam prosedur permohonan ganti kelamin.

"Ya (MA perlu bikin Perma). Jadi ada keseragaman prosedur dan tafsirnya," kata Tedi Sudrajat.

Sebagaimana diketahui, nasib Faqih Banyumas tidak semanis nasib Lucinta Luna. Di mana PN Jaksel mengabulkan permohonan Muhammad Fatah menjadi perempuan Lucinta Luna. Faqih dan Lucinta sama-sama laki-laki yang menjalani operasi kelamin hingga ratusan juta rupiah.

Simak juga video 'Kritikan MUI Soal Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT