Beda Nasib Ganti Kelamin Pria Jadi Wanita: Lucinta Luna Vs Faqih Banyumas

Beda Nasib Ganti Kelamin Pria Jadi Wanita: Lucinta Luna Vs Faqih Banyumas

Andi Saputra, Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mei 2022 09:31 WIB
Dokter Reza Gladys melakukan perawatan kecantikan kepada artis Lucinta Luna di klinik Glafidsya Medika, Lebak Bulus, Senin (15/3/2021).
Lucinta Luna (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menolak permohonan ganti kelamin seorang pria bernama Faqih al Amin (29) menjadi wanita bernama Assyifa Icha Khairunnisa. Di sisi lain, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan seorang pria bernama Muhammad Fatah menjadi wanita yang dikenal sebagai Lucinta Luna.

Padahal, keduanya memiliki latar belakang yang sama, yaitu sama-sama terlahir laki-laki dan menjalani operasi kelamin menjadi wanita belakangan.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (11/5/2022), permohonan Lucinta Luna terdaftar dalam nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019. Permohonan itu disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar pejabat humas PN Jaksel, Guntur, pada 2020.

Salah satu alasan PN Jaksel mengabulkan permohonan Lucinta Luna adalah sudah menjalani operasi kelamin di Thailand.

ADVERTISEMENT

"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan Hakim permohonan itu dikabulkan," lanjut Achmad Guntur.

Lalu, bagaimana dengan Faqih al Amin (29), warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas?

PN Purwokerto menolak permohonan Faqih menjadi wanita dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa. Padahal, Faqih juga seperti Lucinta Luna, yaitu sudah menjalani operasi kelamin dengan memakan biaya ratusan juta rupiah.

Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto.Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto. (Foto: Dok Pribadi Djoko Susanto)

"Icha sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan biaya ratusan juta," kata kuasa hukum Faqih alias Icha, Djoko Susanto, kepada detikJateng, Selasa (10/5).

Beda dengan PN Jaksel, PN Purwokerto menilai tindakan Faqih terlalu prematur. Seharusnya, Faqih meminta penetapan dulu kepada pengadilan, apakah dirinya berhak ganti kelamin atau tidak. Bila pengadilan menyetujui, barulah Faqih boleh melakukan tindakan operasi kelamin. Bila hakim berpandangan sebaliknya, Faqih tidak berhak menjalani operasi kelamin.

"Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat," kata Djoko.

Di internal pengadilan, soal permohonan ganti kelamin memang masih menjadi perdebatan. Terutama soal tafsir kapan seseorang berhak melakukan operasi ganti kelamin. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) berjanji akan membuat Peraturan MA soal hal itu.

"Untuk ke depan dan menyikapi perkembangan kebutuhan masyarakat, MA akan mengkaji apakah perlu atau tidak membuat Perma [peraturan MA] atau Sema [Surat Edaran MA] untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan permohonan transgender tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, pada 19 Mei 2021.

Simak juga video 'Kritik MUI soal Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads