Pemerintah menyesuaikan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait jam buka restoran hingga kafe yang buka pada malam hari di wilayah PPKM level I dan II. Pemerintah memperbolehkan restoran hingga kafe di wilayah PPKM level I dan II buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendari) Nomor 24 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Salah satu poin yang disesuaikan terkait jam operasional rumah makan atau restoran hingga kafe malam bisa buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB di wilayah PPKM level I dan level II.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (10/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ada perbedaan aturan terkait maksimal pengunjung restoran dan kafe di wilayah PPKM level I dan level II. Pada wilayah dengan PPKM level II, pengunjung dibatasi hanya 75% dengan waktu makan 60 menit.
"Dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Inmendagri tersebut.
Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di wilayah PPKM level I diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung full atau 100 persen. Selain itu, tak ada batasan waktu makan bagi pengunjung.
"Dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi Inmendagri.