PPKM level 2 Jakarta tercantum dalam aturan Inmendagri terbaru. Pemerintah baru saja menerbitkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan PPKM Jawa Bali.
Inmendagri baru tersebut berlaku mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Simak informasi selengkapnya tentang aturan PPKM level 2 Jakarta.
PPKM Level 2 Jakarta: Berlaku di 6 Wilayah Ibu Kota
PPKM level 2 Jakarta berlangsung di enam wilayah ibu kota. Mengutip dari surat Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, keenam wilayah PPKM level 2 Jakarta adalah sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
PPKM Level 2 Jakarta: Aturan Masuk Kantor dan Pusat Perbelanjaan
Inmendagri terbaru mengatur berbagai kebijakan, mulai dari ketentuan perkantoran hingga masuk ke pusat perbelanjaan selama PPKM level 2 Jakarta. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan.
- Work From Office (WFO) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Syaratnya, pegawai harus sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor
- Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
- Warung makan, warteg, restoran, dan kafe buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 75%
- Restoran/kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
PPKM Level 2 Jakarta: Ketentuan Mal dan Bioskop
Masyarakat yang ingin berkunjung ke mal dan bioskop di wilayah Jakarta selama PPKM berlangsung harus mengetahui sejumlah aturan yang berlaku. Berikut ketentuan menurut Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.
- Aturan Masuk Mal
- Mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
- Seluruh pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin, minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh buka, dengan syarat pengunjung anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap. - Aturan Masuk Bioskop
- Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Pengunjung bioskop wajib gunakan PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin, minimal dosis pertama.
PPKM Level 2 Jakarta: Kebijakan Berkegiatan di Tempat Umum
Aturan masuk fasilitas umum selama PPKM level 2 Jakarta juga diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. Berikut aturan selengkapnya.
- Kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%
- Fasilitas umum (taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75%.
Demikian informasi terkait PPKM level 2 Jakarta. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan!
(kny/imk)