Korlantas Beri Relaksasi Perpanjangan SIM Mati Saat Masa Lebaran 2022

ADVERTISEMENT

Korlantas Beri Relaksasi Perpanjangan SIM Mati Saat Masa Lebaran 2022

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 14:07 WIB
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlakunya selama masa Lebaran 2022. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Pada tanggal tersebut, pemerintah memang menetapkan cuti Lebaran 2022.

"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas bakal memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM juga tetap sama dengan yang sudah berjalan.

"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," katanya.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM yang baru.

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," katanya.

(azh/dek)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT