Pria berinisial RK (31) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang secara sadis membunuh hingga meremas jantung korbannya, waria HM (49), diancam hukuman mati. Polisi menduga RK sudah merencanakan pembunuhan sadis itu.
"Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kanit Satu Pidum Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo seperti dikutip dari detikSulsel, Selasa (10/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menjelaskan pihaknya masih sementara melakukan pengembangan. Menurutnya, pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana karena cara pelaku melakukan pembunuhan sangat sadis serta luka yang dialami korban cukup parah.
"Kalau terbukti berencana, kalau dia terbukti perencanaan maka tuntutan hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Dia menuturkan status kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan untuk saksi sudah ada 8 orang yang diperiksa.
"Sekitar 8 saksi, karena itu petunjuk semua. Tidak ada yang melihat, karena untuk memenuhi unsur 340 itu kita mencari saksi lain yang ada hubungan dekat dengan korban. Saksi di luar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap dia.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena cara pelaku menghabisi nyawa korban sangat sadis. Pemeriksaan kejiwaan nantinya dilakukan oleh tim Polda Sulut.
Silakan baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Pembunuh Perempuan Bugil di Probolinggo Keluarga Sendiri