Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Sidang Kasus Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 13:20 WIB

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads