Ibunda Handi Tak Puas Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup: Hukum Mati!

Ibunda Handi Tak Puas Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup: Hukum Mati!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 21:21 WIB
Sidang Kolonel Inf Priyanto
Priyanto (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Handi Saputra (18) tidak puas Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keluarga berharap pembunuh Handi dan Salsabila (14) itu dijatuhi hukuman mati.

"Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati," ucap ibunda Handi, Agan Suryati, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (21/4/2022).

Agan menyebut tindakan yang dilakukan Priyanto berakibat fatal dan telah terbukti bersalah. "Kan sudah terbukti salah, itu saja," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Simak selengkapnya di sini.

(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads