Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya membebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Priyanto meminta hakim menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer.
Melalui penasihat hukumnya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama," tambahnya.
Aleksander menuturkan tim penasihat hukum sependapat dengan dakwaan ketiga terkait Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, karena dakwaan disusun secara kumulatif, menurut Aleksander, seluruh dakwaan haruslah ditolak.
"Kami sependapat dengan dakwaan ketiga oditur militer tinggi, yaitu Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Aleksander.
"Namun demikian, oleh karenanya dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh karena dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Aleksander meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Aleksander juga berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," tutur Aleksander.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya," imbuhnya.
Sebelumnya Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selengkapnya di halaman selanjutnya.