Apa itu DTKS Jakarta perlu diketahui bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran. DTKS ini menjadi data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah dalam rangka memberikan bantuan sosial (bansos).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS sejak Senin (9/5) kemarin. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline jika terdapat kendala.
Lalu apa itu DTKS Jakarta? Bagaimana cara mendaftarnya? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu DTKS Jakarta?
Melansir laman resmi DTKS Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Jakarta merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) kepada warga miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan isi dari UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Jika warga kategori miskin atau tidak mampu terdaftar dalam DTS, dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan, baik bersumber dari pemerintah pusat (dari APBN untuk PKH dan BPNT) maupun daerah (dari APBD untuk KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU)
Secara umum, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat data sekitar 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.
Semula pendaftaran DTKS Jakarta tahap II direncanakan dibuka mulai 1-20 Mei 2022, namun karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, pendaftaran baru dibuka sejak 9-28 Mei 2022 mendatang.
Apa Itu DTKS Jakarta? Tidak Otomatis Dapat Bansos
Meski sudah memiliki DTKS, sebenarnya tidak secara otomatis setiap orang yang terdaftar berhak mendapatkan bansos. Hal ini karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Apa Itu DTKS Jakarta? Tidak Berlaku untuk Kategori Ini
Seperti yang diketahui, warga DKI Jakarta yang berhak mendaftarkan diri ke DTKS adalah mereka yang termasuk kategori fakir miskin maupun tidak mampu.
Adapun rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS, yaitu:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Apa itu DTKS Jakarta kini telah diketahui. Lalu bagaimana cara untuk mendaftar? Simak di halaman berikut ini.
Apa itu DTKS Jakarta? Begini Cara Mendaftarnya
Dilansir dari Instagram resmi Humas Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
Adapun bagi warga yang mengalami kendala, bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili. Jangan lupa untuk menyertakan fotocopy KTP dan KK.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pendaftaran DTKS Jakarta:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
- Kirim
- Untuk diketahui satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Tahapan Pendaftaran DTKS hingga Disetujui Kemensos
Terdapat 11 tahapan yang harus dilalui hingga DTKS resmi ditetapkan oleh Kemensos. Berikut urutannya:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.