Pendaftaran DTKS Online DKI, Cek Caranya Buat Dapat Bansos

Pendaftaran DTKS Online DKI, Cek Caranya Buat Dapat Bansos

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 16:13 WIB
Pendaftaran DTKS Online sudah dibuka. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) apa saja? Bagaimana pula cara pendaftarannya?
Pendaftaran DTKS Online DKI, Cek Caranya Buat Dapat Bansos (Foto: dtks kemensos)
Jakarta -

Pendaftaran DTKS Online segera dibuka pada 1-20 Februari 2022 mendatang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial, baik itu bersumber dari APBD maupun APBN.

Untuk mengetahui informasi mengenai pendaftaran DTKS Online, simak ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pendaftaran DTKS Online: Pahami Dulu Kegunaan DTKS

Sebelum mengetahui mengenai pendaftaran DTKS Online, penting untuk mengetahui kegunaan DTKS. Melansir dari situs resmi Kemensos, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam pengelolaan DTKS dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) yang terintegrasi. SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan DTKS dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran DTKS Online

Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan bantuan. Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran DTKS online seperti dilansir dari akun Instagram Pemprov Jakarta:

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu Pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Pilih 'Kirim'.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran DTKS online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung. Masyarakat bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.


Pendaftaran DTKS Online: Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan

DTKS ini dikhususkan bagi masyarakat yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Melansir dari postingan Instagram Pemprov DKI, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS, di antaranya:

  1. Warga ber-KTP non DKI
  2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
  3. Rumah tangga memiliki mobil
  4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
  5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
  6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Selain pendaftaran DTKS online, simak pula halaman selanjutnya mengetahui tahapan-tahapannya.

Pendaftaran DTKS Online: Ini Tahapannya

Masih melansir dari akun Instagram Pemprov DKI, masyarakat yang melakukan pendaftaran DTKS Online maupun secara langsung selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan. Nantinya penetapan DTKS akan dilakukan secara langsung oleh Kementerian Sosial RI.

Berikut adalah rincian tahapan pendaftaran DTKS:

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan Data 1
  4. Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan Data 2
  7. Musyawarah Keluarahan
  8. Pengolahan Data 3
  9. Pentapan Daftar Sasaran Tetap
  10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Halaman 2 dari 2
(imk/azl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads