Polisi menegaskan sepatu roda dilarang meluncur di jalan raya. Bukan tanpa sebab, olahraga inline skate di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut. Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Jamal dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (10/5/2022).
Jamal kemudian menyoroti 2 hal lainnya yang dilakukan para atlet sepatu roda tersebut. Secara aspek keselamatan, kegiatan inline skate tersebut sangat membahayakan, apalagi dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.
"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu ini sangat membahayakan," katanya.
"(Roller skate) melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambungnya.
Ada beberapa peraturan terkait penggunaan jalan raya ini. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahu 2006 tentang Jalan.
"Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.
Kemudian sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kedaraan tidak bermotor. Berikut bunyi pasal tersebut:
"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."
Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Kemudian Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari kepolisian.
Baca di halaman selanjutnya: alasan Porserosi DKI soal atlet sepatu roda latihan di jalan raya.
Simak Video 'Fakta Aksi Sekelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto':
(mea/fjp)