JAWABAN:
Salam sejahtera kepada penanya detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, UU Ketenagakerjaan disinggung dan direvisi dalam UU Cipta Kerja. Tapi karena UU Cipta Kerja dibekukan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilakukan perbaikan (inkonstitusional bersyarat), maka kurang relevan membahasnya kali ini.
Kedua, secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.
Pada awalnya outsourcing di Indonesia hanya terbatas pada model produksi tertentu dan hanya untuk kepentingan pasar ekspor. Pekerjaan yang dahulu dikenal dengan pekerjaan sub-kontrak ini dapat dilihat sejak keluarnya keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat, yang kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI1993.
Mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis. Kontrak pekerja outsourcing ada dua jenis:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Walaupun dalam sistem kerja outsourcing tidak disebutkan akan adanya perjanjian tertulis, sebaiknya perusahaan tersebut tetap membuatnya. Pendaftaran kepada instansi setempat dengan maksimal tiga puluh hari kerja terhitung saat penandatanganan juga diperlukan, untuk menghindari pencabutan izin operasional apabila ada hal yang tidak berkenan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR pada perusahaan. Di mana pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak atas THR.
Dalam koridor hubungan PKWT sekalipun hubungan kerja berakhir sebelum jatuhnya hak pembayaran THR tetapi disambung kembali dalam hubungan PKWT (dalam 1 pemberi kerja) dimaknai dalam satu periode hubungan kerja PKWT (periode maksimalnya 5 tahun).
Sehingga apabila sudah dalam waktu lebih dari 12 bulan tentunya berhak atas THR secara penuh. Demikian juga dengan hak cutinya.
Sebelum dan sesudahnya, kami ucapkan terima kasih atas pertanyannya. Semoga masalah ketenagakerjaan Anda segera selesai.
Salam detik's Advocate
Tim pengasuh detik's Advocate
Cara kirim pertanyaan ke detik's Advocate simak di halaman selanjutnya.