Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif berpendapat penamaan Jakarta International Stadium (JIS) tidak salah. Namun, dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat nama JIS ke dalam 2 bahasa agar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
"Penamaan JIS juga tidak salah, hanya supaya lengkap bisa dibuat 2 bahasa. JIS dan Stadion Internasional Jakarta," kata Syarif saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Syarif menjelaskan lebih lanjut mengapa Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan nama stadion baru tersebut ke dalam 2 bahasa. Dia sependapat dengan Alvin Lie terkait adanya aturan wajib untuk menamakan sebuah tempat atau lokasi ke dalam bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sependapat dengan Alvin Lie, karena rujukannya jelas ada di UU 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63/2009. Di situ jelas menyebut 'wajib', kewajiban kepala daerah salah satunya yang pokok kan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku," ucapnya.
Meski begitu, dia mengungkap persoalan JIS ini bisa menjadi pembelajaran yang menarik bagi semua pihak. Dia menyebut persoalan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sudah jelas diatur dalam undang-undang.
"Ini pembelajaran yang menarik ini, soal kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk penyelenggara negara, kecuali ada pengecualian, tapi sepanjang yang saya yang awam soal undang-undang. Soal ini sudah jelas," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Alvin mengatakan, merujuk pada undang-undang, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ucap Alvin kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Undang-undang yang dimaksud Alvin adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
Sementara itu, dalam Perpres yang diteken Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.