Gorden DPR Tuai Polemik, NasDem Pastikan Proses Lelang Bisa Dibatalkan

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 10 Mei 2022 07:06 WIB
Ahmad Sahroni (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Gorden rumah dinas jabatan anggota DPR RI yang ditenderkan dengan nilai Rp 43,5 miliar menuai sorotan berbagai pihak. Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan Sekjen DPR bahwa proses lelang tersebut masih bisa dibatalkan.

"Bisa saja dibatalkan untuk proses lelang kembali," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Sahroni menyebut ada mekanisme yang bisa dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kuasa pengguna anggaran untuk membatalkan lelang tersebut. Dia memastikan mekanisme ini diketahui oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Ada mekanisme aturan yang berlaku, kalau hal demikian yang punya KPA (kuasa pengguna anggaran) adalah penanggung jawabnya," ucap dia.

Meski bisa dibatalkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini tidak bisa berkomentar terkait apakah gorden rumdin DPR ini dibutuhkan atau tidak. Menurutnya, Sekjen DPR-lah yang mengetahui kebutuhan tersebut.

"Terkait kebutuhan semua yang tahu sekretariat karena biasanya anggaran itu dibuat 1 tahun sebelumnya dengan program sesuai kebutuhan," ujarnya.

"Kembali lagi, ada mekanisme dan aturan yang berlaku itu mesti dicek ulang kembali," lanjut dia.

Simak penjelasan Sekjen DPR di halaman berikutnya.




(maa/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork