KPK memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai saksi kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) hari ini. Namun, Andi Arief meminta KPK untuk dijadwalkan ulang pada Selasa besok.
"Andi Arief (Swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5) besok," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Andi juga telah buka suara terkait pemanggilan keduanya ini. Dia juga telah mengirimkan surat untuk dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengajukan surat pemeriksaan ulang, yang harusnya hari ini, namun dijadwalkan kembali," kata Andi Arief dalam keterangannya, Senin (9/5).
Dia menyebut pemanggilan kedua merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pertama. Dia menegaskan siap membantu kerja KPK ketika dimintai keterangan nantinya.
"Hanya melengkapi pemeriksaan pertama, dan intinya saya siap membantu KPK dan hadir di jadwal berikutnya," ujar Andi Arief.
Untuk diketahui, Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK menyusuri ada-tidaknya aliran dana suap ke partai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui merupakan kader Partai Demokrat.
"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," kata Alex dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).