F-PAN Tolak Gorden Rumah Dinas Rp 43,5 M, Minta Setjen DPR Klarifikasi

F-PAN Tolak Gorden Rumah Dinas Rp 43,5 M, Minta Setjen DPR Klarifikasi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 12:48 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)
Foto: Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)

Sekjen PAN Instruksikan Tak Pakai Gorden

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PAN DPR juga bersikap terkait tender gorden Rp 43,5 miliar itu. Fraksi PAN menginstruksikan anggotanya agar tak menggunakan gorden dimaksud.

"Sebagaimana kita sampaikan, bahwa kami Fraksi PAN menolak adanya pergantian dari gorden itu. Untuk teman-teman Fraksi PAN bisa kami kondisikan, kami instruksikan, kami perintahkan agar tidak mengganti gorden di rumah dinasnya," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Sabtu (7/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fraksi PAN menyadari tender gorden puluhan miliar rupiah itu memang tidak bisa dihentikan. Namun fraksi partai berlambang matahari putih itu mengimbau Kesekjenan DPR agar menghentikannya.

"Tetapi yang tidak bisa kami lakukan adalah meminta proses yang dilaksanakan oleh Kesekjenan DPR untuk dihentikan, kami hanya bisa imbau. Tetapi karena itu sudah dilaksanakan, imbauan itu tentu sesuatu yang bisa didengar, bisa diikuti, bisa juga tidak," ucap Eddy Soeparno.


(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads