Nama Banten International Stadium (BIS) disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009. DPRD Banten sepakat dan mendorong Pemprov Banten mencari nama baru untuk stadion itu.
"Itu menjadi bagian masukan kritikan buat kita. Saya pikir Pemprov harus segera memikirkan nama terbaik untuk fasilitas stadion kita yang mewah dan megah ini, karena nama itu juga bagian dari ikonik kebanggaan kita," kata Ketua Komisi IV DPRD Banten M Nizar, Senin (9/5/2022).
Nizar mengatakan persoalan nama ini harus segera diselesaikan. Apalagi pembangunan memang fokus dituntaskan sebelum masa jabatan Gubernur Wahidin Halim selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harus diselesaikan sebelum gubernur selesai, benar juga terkait nama BIS ini," ungkapnya.
Jika nama baru itu belum dipikirkan sekarang, penjabat (Pj) Gubernur Banten, katanya, harus bisa mencari nama terbaik yang jadi kebanggaan ini. "Harus ikonik, siapa saja tokoh yang paling layak untuk dijadikan namanya dicomot menjadi stadion, atau apa yang lebih ikonik terkait Banten," tambahnya.
Kemungkinan, ia juga mengatakan nama BIS masih sementara. Nama itu digunakan untuk penyebutan stadion yang sudah tuntas dikerjakan sembari akan diresmikan gubernur.
"Menurut saya hanya sebutan awal saja, saya pikir Pemprov harus segera menamakan stadion kita, karena ini ikon yang luar biasa," pungkasnya.
Kritik Alvin Lie menyoroti nama Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) karena tidak menggunakan bahasa Indonesia pada penamaan gedung. Rujukan wajib penggunaan bahasa Indonesia sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 tahun 2019. Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu, dalam Perpres yang diteken Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam Pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.