Pembahasan RUU Bencana DPR-Pemerintah Alot

Pembahasan RUU Bencana DPR-Pemerintah Alot

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 09:50 WIB
Jakarta - Kegagapan pemerintah dalam menangani gempa Yogya dan sekitarnya bisa jadi sedikit tertangani bila ada UU yang mengaturnya. Namun RUU tentang bencana masih dibahas di DPR. Bahkan pembahasannya cukup alot."Untuk kepentingan jangka panjang itu mutlak diperlukan. Selama ini tidak ada perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Meski ada 130 UU tapi itu parsial, tidak mengintegrasikan seluruh aspek dan komponen yang ada," kata anggota Komisi V DPR dari FKB Abdullah Azwar Anas pada detikcom, Kamis (1/6/2006).Azwar menyatakan, komisinya saat ini sedang menggodok RUU Bencana. RUU ini adalah inisiatif DPR.Dia melihat selama ini masyarakat masih bersikap reaktif dan responsif menghadapi bencana. Namun nanti apabila RUU ini telah disahkan, akan tersusun berbagai fase penanggulangan bencana, mulai dari antisipasi lewat public education, melalui pengajaran di sekolah yang nantinya dapat meminimalisir bencana. Selain itu diatur juga bagaimana tindakan menghadapi bencana sampai kepada fase rekonstruksi."Masyarakat tidak disiapkan menghadapi bencana. UU ini memberikan efektivitas, time response dan payung hukum dalam penanggulangan bencana. Sehingga kita berharap nantinya akan ada langkah signifikan yang dilakukan pasca bencana," ujarnya.Menurutnya, DPR berinisitif merilis RUU Bencana setelah melihat bagaimana pemerintah dalam menangani bencana tsunami Aceh. Pembahasan RUU Bencana antara DPR dengan pemerintah berlangsung cukup alot dan kini telah memasuki bulan kelima. "Kita berharap tahun ini selesai. Bab 3 masih belum menemui titik temu, soal lembaga yang menangani gempa. Kita berharap nantinya dibentuk lembaga non departemen yang juga ada unsur independen dari masyarakat," ungkapnya. Lembaga ini pun dibiayai sepenuhnya dari APBN, dengan pertanggungjawaban kepada presiden. "Keberadaan lembaga sekarang Bakornas tidak efektif, hanya berganti jaket dari yang dahulu," cetusnya.Tak kalah pentingnya dalam UU ini juga diatur bagaimana badan masyarakat yang meminta dana sumbangan. "Yang sekarang tidak jelas, bahkan yang dihimpun berbagai media cetak dan elektronik belum transparan kepada publik," tandasnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads