Dalam sehari, dua ambulans ditilang di Puncak, Kabupaten Bogor, karena menerobos one way tanpa membawa pasien. Padahal, dalam aturannya, ambulans bisa mendapat prioritas jalan jika membawa orang sakit.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134, dijelaskan bahwa ambulans mendapat prioritas hak utama pengguna jalan yang didahulukan, namun khusus untuk ambulans yang membawa orang sakit.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain di Pasal 134, kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa orang sakit juga diatur di Pasal 173.
Pasal 173
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
Bagaimana kejadiannya? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Simak Video: Heboh Ambulans di Puncak Nekat Terobos One Way Demi Liburan
(rdp/imk)