Anggota Komisi III DPR Minta Pelaku Injak Al-Qur'an Dihukum Maksimal

Anggota Komisi III DPR Minta Pelaku Injak Al-Qur'an Dihukum Maksimal

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 07 Mei 2022 07:42 WIB
Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Habiburokhman (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Anggota Komis III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku penginjakan Al-Qur'an di Sukabumi, Jawa Barat. Dia minta pelaku dihukum maksimal.

"Kami mengapresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penginjakan Al-Qur'an di Sukabumi. Kami minta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat. Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, yakni 5 tahun penjara karena jelas-jelas dia bilang melakukannya dengan sadar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).

Habiburokhman mengatakan proses hukum cepat penting untuk diterapkan agar menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghina agama. Dia tidak ingin perbuatan menghina agama terulang kembali karena sanksi yang diberikan tidak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum yang cepat dan gradasi hukuman maksimal kepada pelaku penting untuk diterapkan agar menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa kita tidak memberikan toleransi sekecil apa pun kepada mereka yang menghina agama. Negara kita berdasarkan Ketuhanan Esa. Jangan sampai perbuatan menghina agama diulangi oleh orang lain karena melihat penerapan sanksi hukum yang kurang tegas," ujarnya.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR itu mengatakan akan melakukan evaluasi ancaman hukuman maksimal bagi pelaku penghinaan agama. Menurutnya, jika hukuman penjara maksimal lima tahun tidak efektif, perlu dipertimbangkan ancaman hukuman yang lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Dalam pembahasan RKUHP baru, kami juga akan mengevaluasi apakah ancaman hukuman maksimal dalam kasus penghinaan agama, yakni 5 tahun, masih efektif. Jika ancaman maksimal 5 tahun tersebut tidak efektif, perlu dipertimbangkan ancaman hukuman yang lebih berat. Hal ini penting demi mencegah terciptanya konflik di masyarakat akibat perbuatan satu dua orang yang menghina agama," imbuhnya.

Sebelumnya, video pria di Sukabumi menginjak Al-Qur'an berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru dan menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur'an.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.

Pria Injak Al-Qur'an Ditangkap

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an. Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pria berinisial CER (25) itu ditangkap di warung sate Mang Dillah, tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan di muka umum.

Istri Siri Pria Penginjak Al-Qur'an Ikut Ditangkap

Fakta baru terungkap selama penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Pihaknya menetapkan satu tersangka baru yaitu tak lain istrinya, SL (24). Dia ditangkap bersamaan dengan penangkap pria penginjak Al-Qur'an.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri yang terikat dengan pernikahan siri secara agama sejak 2016. Kedua tersangka ini masih tercatat di KTP sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes namun memang dalam proses pemindahan ke Cianjur," ujar Zainal.

Halaman 2 dari 2
(dek/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads