Masalah status yang diunggah Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko berbuntut panjang. Kini, Prof Budi Santosa diberhentikan sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP.
Kejadian ini bermula dari status yang diunggah Prof Budi di akun media sosialnya. Status soal 'manusia gurun' itu dinilai berbau SARA.
Disuspensi Oleh Kemendikbud-Ristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santosa Purwokartiko. Suspensi diberikan buntut unggahan status Prof Budi yang dinilai berbau SARA di akun media sosialnya.
"Iya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti)," ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/5/2022).
Nizam mengatakan Prof Budi Santosa diberhentikan sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP. Dia menyebut Dikti kini tidak menugaskan Prof Budi Santosa lagi.
"Untuk review program Dikti sudah tidak kita tugaskan lagi," tuturnya.
Diberhentikan Sementara
Nizam menjelaskan pemberhentian terhadap Prof Budi Santosa itu saat ini dilakukan untuk sementara. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil sidang etik yang dilakukan oleh ITK terhadap Prof Budi Santosa.
"Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya," imbuh Nizam.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Lihat video 'Kontroversi Rektor ITK Sindir Manusia Gurun Pengucap 'Barakallah'':