MA Dukung Langkah Hakim Karir Tolak Hadirkan Bagir
Rabu, 31 Mei 2006 20:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menyatakan dukungannya terhadap langkah dua hakim karir Pengadilan Tipikor yang menolak diperiksanya Ketua MA Bagir Manan. MA menyatakan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 1985 yang dipergunakan hakim karir Tipikor untuk tidak memeriksa Bagir dapat menjadi kekuatan hukum yang dijadikan acuan bagi hakim (yurisprudensi)."SEMA itu sudah dipakai sejak 1985 dan sudah berapa ratus ribu perkara yang diselesaikan melalui SEMA itu. Dan itu tidak ada masalah, bukankah ini sudah menjadi yurisprudensi," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2006).Seperti diketahui, deadlocknya kasus persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso disebabkan dua hakim karir Pengadilan Tipikor, yakni Kresna Menon dan Sutiyono enggan memeriksa Ketua MA Bagir Manan. Landasan yang dipergunakan Kresna dan Sutiyono adalah SEMA No 2 Tahun 1985. SEMA itu berisi agar hakim melakukan seleksi saksi-saksi untuk hadir di sidang pengadilan. Keputusan dua hakim itu lantas ditolak oleh 3 hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yakni Dudu Duswara, Ahmad Linoh, dan I Made Hendra Kusuma. Para hakim ini justru mempergunakan Pasal 160 ayat 12 huruf C yang menyebutkan hakim wajib mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU maupun terdakwa.Menurut Mariana, aturan SEMA tersebut sudah masuk dalam buku pedoman MA. "Dan ini sudah disampaikan kepada semua hakim Tipikor," ungkapnya.
(atq/)











































