1.112 Napi Lapas Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Azis Syamsuddin

1.112 Napi Lapas Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Azis Syamsuddin

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 02 Mei 2022 17:58 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI sekaligus terdakwa Azis Syamsuddin duduk di ruang sidang pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Lapas Tangerang Kelas I-A memberikan remisi Lebaran kepada 1.112 narapidana (napi) binaannya, termasuk kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat," ujar Kepala Lapas Kelas I-A Tangerang Asep Sunandar saat dihubungi, Senin (2/5/2022).

Asep menjelaskan Edhy Prabowo tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas. "Edhy Prabowo kan belum 6 bulan. Kalau Pak Azis kan sudah 6 bulan, dapatlah 15 hari dia," jelas Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi eskpor benih lobster yang menjerat dirinya.Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat dirinya. (Ari Saputra/detikcom)

Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.

"Wah, belum kita hitung ya, kan sudah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK mengeksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang. Azis akan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis juga dihukum denda Rp 250 juta.

Azis juga dikenai hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.

Simak juga Video: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads