Ratu Atut-Pinangki Dapat Remisi Lebaran, Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Ratu Atut-Pinangki Dapat Remisi Lebaran, Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 02 Mei 2022 17:08 WIB
Ratu Atut Chosiyah terisak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini foto-fotonya.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi Lebaran 2022. Diketahui keduanya saat ini mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang.

Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menyebut remisi keduanya diberikan pada hari ini. Menurutnya, remisi Lebaran ini juga tidak hanya diterima Atut dan Pinangki, tetapi juga oleh narapidana lainnya.

"Seluruh narapidana. Iya betul (Ratu Atut dan Pinangki dapat remisi). Masing-masing dapat satu bulan remisi," kata Herti saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, remisi ini tidak membuatnya langsung menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh.

"Kan ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja pokoknya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Pinangki mendapat hukuman 4 tahun masa tahanan, sementara Ratu Atut sekitar 7 tahun penahanan.

"Yang mengajukan dari lapas, bukan mereka mengajukan sendiri. Mereka itu tugasnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa dapat remisi," bebernya.

Herti mengungkapkan bukan tidak mungkin keduanya akan menghirup udara bebas pada tahun depan. Ini dikarenakan akan adanya remisi kembali pada Agustus 2022.

"Ya jika lancar insyaallah sih tahun depan sudah pulang," tuturnya.

Menurutnya, keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana.

"Dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas. Kemarin-kemarin belum dapat remisi karena PP 99 sehingga baru tahun ini dapat remisi," jelasnya.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (ANTARA/RENO ESNIR)

Simak Video: Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads