Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditolak Mahkamah Agung (MA). Ratu Atut meminta keringanan dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kasus bermula saat KPK menangkap Akil Mochtar pada 2013 silam terkait suap putusan pilkada di MK. Kemudian disusul dengan Ratu Atut.
Singkat cerita, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.
Atas putusan itu, Ratu Atut mengajukan PK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (10/9/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Vonis itu diketok pada 8 September 2021 dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Lihat juga video 'Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui':