PK Ratu Atut di Kasus Suap Akil Mochtar Kandas

PK Ratu Atut di Kasus Suap Akil Mochtar Kandas

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 09:23 WIB
Terdakwa Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari PNS dinas kesahatan provinsi Banten. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.
Ratu Atut (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditolak Mahkamah Agung (MA). Ratu Atut meminta keringanan dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kasus bermula saat KPK menangkap Akil Mochtar pada 2013 silam terkait suap putusan pilkada di MK. Kemudian disusul dengan Ratu Atut.

Singkat cerita, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

Atas putusan itu, Ratu Atut mengajukan PK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Tapi apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (10/9/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Vonis itu diketok pada 8 September 2021 dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Lihat juga video 'Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads