Langgar Prokes, Tiga Bocah di Bandung Dihukum 'Baca Pancasila'

Kabupaten Bandung

Langgar Prokes, Tiga Bocah di Bandung Dihukum 'Baca Pancasila'

Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 18:03 WIB
Polisi memberikan hukuman berupa pembacaan Pancasila kepada tiga pemuda yang lalai tak bermasker
Polisi memberikan hukuman berupa pembacaan Pancasila kepada tiga pemuda yang lalai tak bermasker (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Bandung -

Sejumlah masyarakat di Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polsek Pameungpeuk. Bahkan, beberapa diantaranya langsung dijatuhi hukuman ringan.

Pantauan detikcom, Kamis (10/2/2022), masih ada masyarakat yang abai protokol kesehatan. Tidak sedikit masyarakat di daerah tersebut tidak menggunakan masker.

Salah satu diantaranya adalah terdapat tiga orang anak yang berbonceng tiga dan tidak memakai masker. Polisi pun langsung menghentikan pemuda tersebut, lalu memberikan hukuman berupa pembacaan Pancasila. Setelah itu kepolisian langsung memberikan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wayahna nya, bongan saha teu make masker. Hukumannya, bacakeun pancasila, apal kan. Sok sadayana (Ya apa boleh buat, salah siapa tak memakai masker. Hukumannya, baca Pancasila, hapal kan ?," ujar salah satu petugas kepolisian dari Polsek Pameungpeuk.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Lantas polsek Pameungpeuk Ipda Agus Gusdimansyah mengatakan, operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

ADVERTISEMENT

"Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita menggelar kegiatan operasi Yustisi. Dalam rangka penerapan PPKM Level 3 yang sudah ditentukan dalam Imendagri bahwa Bandung Raya masuk level 3," katanya.

Agus menjelaskan, hal tersebut dilakukan bersama Kecamatan Pameungpeuk untuk mencegah penularan COVID-19 varian Omicron di Kabupaten Bandung.

"Selain di Kecamatan Pameungpeuk, kita juga ke wilayah Polsek lainnya seperti Kecamatan Arjasari untuk melakukan operasi Yustisi," jelasnya.

Pihaknya menilai, dari pantauan di lapangan sejumlah warga masih abai di masa penerapan PPKM level 3.

"Banyak yang sudah tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Padahal kita tahu penyebaran COVID-19 varian Omicron sangat cepat. Untuk itu saya imbau masyarakat agar kembali menerapkan 5 M dan perketat protokol kesehatan," katanya.

Pihaknya menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diterapkan sanksi sosial. "Bersih-bersih lingkungan, fisik paling push up, kemudian seperti tadi disuruh membacakan Pancasila," ucapnya.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads