Warga Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, diimbau tidak melakukan takbiran keliling. Seluruh warga Tangerang diminta takbiran di masjid lingkungan masing-masing.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan imbauan ini dilakukan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan. Menurutnya, ketika melakukan takbir keliling, rawan terjadi gesekan.
"Kami mengimbau tidak turun ke jalan karena tentunya ini juga memiliki risiko yang cukup besar manakala nanti ada persinggungan gesekan kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Kami mengimbau untuk melaksanakan takbir di masjid-masjid lingkungan masing-masing," ucap Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ditemukan warga yang melakukan takbir keliling, Komarudin akan melakukan soft approach. Pihaknya akan melakukan imbauan-imbauan kepada warga yang menggelar takbir keliling.
"Kami berharap bahwa mereka bisa mengikuti arahan yang kami berikan jadi masyarakat silahkan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas. Takbir tidak dilarang silakan lakukan takbir namun diarahkan pada masjid-masjid lingkungan," ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pelaksanaan takbir keliling di wilayahnya. Warga Tangsel hanya diperbolehkan melakukan takbiran di masjid masing-masing.
"Iya takbir keliling tidak boleh hasil rapat forkopimda kemarin itu tidak diizinkan. Jadi takbirnya di masjid masing-masing di tempat aja statis itu akan lebih baik dan lebih bermanfaat," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan.
Benyamin menyebut pihaknya akan mengimbau untuk bubar jika ditemukan takbir keliling. Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan bagi mereka yang takbir keliling sambil membawa senjata tajam (sajam).
"Paling kita himbau kita bubarkan saja kasih peringatan aja kecuali misalnya bawa sajam bisa menyebabkan gesekan itu mungkin nanti akan diurus sama polisi," ujarnya.
Senada dengan Benyamin, Polres Tangsel juga memastikan tidak melarang takbir keliling. Namun, Polres Tangsel mengimbau agar takbiran dilakukan di masjid lingkungan saja.
"Polres Tangsel menghimbau kepada warga untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Kami arahkan agar melaksanakan takbir di masjid terdekat tempat tinggalnya masing-masing," ujar Humas Polres Tangsel Iptu Purwanto saat dihubungi.
Tak hanya itu, dihubungi terpisah, Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho juga memastikan untuk wilayahnya tidak diperkenankan menggelar takbir keliling. Dia mengingatkan Kabupaten Tangerang masih pada PPKM level 2.
"Sejak awal bersama Pak Bupati menghimbau untuk tidak dilakukan takbir keliling. Iya betul. Himbauan untuk tidak melakukan takbir keliling karena situasi saat ini kan juga masih kita PPKM level 2. Kemudian kita antisipasi penyebaran COVID-19, (kalau ada) kita suruh kembali. Kita hentikan dan suruh kembali ke rumah masing-masing dengan cara persuasif dan humanis," jelasnya.
(maa/maa)