Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pindah sementara ke gedung Indosat Mega Media (IM2) di Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Alasan pemindahan ini disebut faktor keamanan dan penghematan biaya operasional.
"Pada hari Kamis, 28 April 2022, kantor sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang semula di gedung Wisma Mandiri II, Jalan MH Thamrin Nomor 5, Jakarta Pusat, kini resmi berpindah untuk sementara di gedung IM2 Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022).
Ashari menjelaskan gedung IM2 merupakan bekas kantor PT Indosat Mega Media yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia. Ashari menyebut gedung IM2 telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa gedung IM2 merupakan bekas kantor PT Indosat Mega Media (IM2) yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia. Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2," ujarnya.
Ashari membeberkan selain untuk mengefisienkan biaya operasional, pihaknya juga memindahkan kantor untuk sementara ini atas alasan kenyamanan dan keamanan. Ashari menyebut kantor lama Kejati DKI itu bergabung dengan karyawan Bank Mandiri.
"Adapun kebijakan memindahkan sementara pelayanan perkantoran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke gedung IM2, karena alasan efisiensi biaya operasional perkantoran yang dinilai akan lebih hemat dibandingkan jika tetap berkantor di gedung Wisma Mandiri II," katanya.
Dia mengatakan alasan lainnya adalah upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai Kejati DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum. Sebab, di gedung Wisma Mandiri II bukan hanya pegawai Kejati DKI Jakarta saja, tapi juga karyawan PT Bank Mandiri.
"Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai dianggap penting mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens melakukan komunikasi, sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan lembaga/instansi pemerintah lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum," ujar Ashari.
Ashari mengatakan biaya pindah kantor ini diambil dari anggaran Kejati DKI dengan cara merevisi anggaran operasional.
"Bahwa ada pun anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor diambil dari anggaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan cara merevisi anggaran operasional yang dapat dihemat dari pemanfaatan gedung IM2," ungkapnya.
Simak Video: Penampakan Duit Rp 54,2 M di Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto