Duduk Perkara Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR-Digugat Rp 1 M

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2022 11:23 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga memecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Jakarta -

Syamsul Arif Putra, karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), digugat perusahaannya sebesar Rp 1 miliar karena diduga menyebarkan informasi bohong. Tak hanya itu, Syamsul mengaku juga dipecat oleh perusahaannya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

"Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor," ujar Syamsul seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (30/4/2022).

Syamsul menerangkan pemecatan itu bermula ketika dirinya menanyakan THR kepada salah seorang pimpinan di perusahaannya. Dalam perjalanannya, Syamsul mengaku diberhentikan secara mendadak oleh perusahaan melalui informasi lisan oleh pihak perusahaan tanpa ada persuratan.

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah," sebutnya.

PT Karya Alam Selaras, yang merupakan perusahaan tempat Syamsul bekerja, menepis pernyataan itu. Perusahaan itu kemudian menuntut ganti rugi kepada Syamsul sebesar Rp 1 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dimintai konfirmasi detikSulsel.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video: Gunakan Rumus Ini Untuk Efisiensi Karyawan







(whn/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork