Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Didakwa Kasus Korupsi

Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Didakwa Kasus Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 21:27 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Wahyu Wisambada dan eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara 4 tahun.

"Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, dan Terdakwa Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020 dengan agenda persidangan, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan dilansir SIPP PN Jakpus, Wahyu Wisambada melakukan perbuatan bersama sama Anton Fadjar Alogo Siregar Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 s.d Maret 2021, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020 Firman Berahima, Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo, secara melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

ADVERTISEMENT

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Diketahui, kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads