KPK Sebut Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

ADVERTISEMENT

KPK Sebut Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 14:39 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia menjelaskan penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana perlu didukung dengan bukti-bukti yang cukup kuat.

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ucap Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan jika ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, namun alat buktinya tidak kuat, maka hal tersebut harus dihentikan.

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," jelasnya.

Firli pun menambahkan lembaganya juga akan bekerja sesuai peraturan perundangan. Adapun perkara akan dilanjutkan jika nantinya ditemukan bukti yang kuat.

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," pungkasnya.

Sebagai Informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu antara lain, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama. Sebelumnya, sebanyak tujuh orang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Simak juga 'KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Isnu Edhy-Husni Fahmi':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT