MUI Jelaskan Salat Bisa Dijamak saat Mudik, Begini Ketentuannya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 12:20 WIB
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan salat fardu diperbolehkan untuk dijamak saat perjalanan mudik Lebaran. Selain itu, pemudik diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat tertentu.

"Orang yang mudik berarti ia dalam perjalanan atau bepergian ke tempat yang sudah ditentukan. Dalam istilah fikih, orang yang bepergian atau dalam perjalanan disebut musafir. Bagi musafir boleh mengerjakan salat dengan cara diringkas (qasar salat), menggabung dua salat fardu dalam satu waktu (jamak salat) dan juga boleh tidak berpuasa," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali, Kamis (28/4/2022).

Abdul Muiz menyarankan para pemudik memilih waktu yang tepat dan menyiapkan bekal selama perjalanan. Selain itu, dia menekankan pentingnya membekali ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah saat mudik Lebaran.

Berikut anjuran dan ketentuan yang disampaikan Abdul Muiz terkait perjalanan mudik Lebaran:

(1). Berdoa

Pada saat hendak mudik ketika sudah memulai melakukan perjalanan hendaknya kita memohon kepada Allah agar selamat sampai tujuan.

Berijut ini doa yang selalu dibaca Rasulullah shalallahu alaihi wasallam setiap bepergian;
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

"Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta" (HR Tirmdzi dan Ibnu Majah).

(2). Boleh Meringkas Salat

Perjalanan yang sudah mencapai kurang lebih 89 km (88,704 km) maka seseorang diperbolehkan meringkas salatnya atau menggabung dua salat dalam satu waktu.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat" (QS. An-Nisa : 101)

Praktik meringkas shalat (qasar shalat) hanya berlaku untuk shalat bilangan empat rakaat seperti Asar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

Sedangkan praktik menggabungkan dua shalat (jamak shalat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk shalat Zuhur digabung dengan Asar, Maghrib digabung dengan Isya'. Untuk salat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya" (HR Ahmad).

Simak halaman selanjutnya tentang ketentuan boleh tidak berpuasa saat perjalanan mudik.




(knv/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork